Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Orang Keluar-Masuk Jakarta Semakin Diperketat, Kecuali Ini

16 Mei 2020 , 02:34 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
10 April, DKI Jakarta Terapkan PSBB

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan | infopublik

Timlo.net – Mobilitas warga DKI Jakarta selama pemberlakuan PSBB semakin diperketat. Seluruh warga DKI tidak diizinkan keluar kawasan Jabodetabek. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.

Melalui Pergub ini, diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek, dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta yang dilakukan secara sistematis, dan praktis.

BacaJuga

Menperin: Dimulainya Vaksinasi Bisa Menjadi Kunci Pendorong Pemulihan Ekonomi

Perasaan Kadek Agung Bisa Menjebol Gawang Tira Persikabo

Shin Tae-yong Sebut Fisik dan Mental Anak Asuhnya Perlu Diperbaiki

“Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi mobilitasnya, sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali. SIKM ini  juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Jadi, intinya dengan peraturan ini, maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5), yang dilansir dari laman infopublik.id.

Disebutkan, Pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” papar Gubernur Anies.

Ada dua jenis SIKM, yakni: 1) SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.

2)  SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi: a) pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau b) orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak, misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Pembuatan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta tersebut terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

“Semua pengecekan dikerjakan secara sistem online. Nanti kalau seseorang mengurus izin, yang bersangkutan akan dapat surat seperti ini, di sini ada QR code dan petugas di lapangan tinggal scan untuk pastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas di sektor mendasar, bisa urus izin. Bagi yang tidak, tidak perlu urus izin, karena izinnya tidak akan diberikan. Dan petugas di lapangan cukup cek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan,” tegas Gubernur.

Selain itu,  Anies kembali mengingatkan bahwa PSBB di wilayah DKI Jakarta masih berlaku dan tidak ada pelonggaran kebijakan, karena saat ini Jakarta berada di fase yang amat menentukan. Anies mengimbau, agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

“Karena itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah. Karena itulah, kebijakan SIKM ini juga dikeluarkan,” ungkapnya.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: coronacovid-19dki jakartapergubPSBB

Related Posts

RSGM Soelastri Layani Vaksinasi Covid-19 untuk 126 Lansia
Kota

RSGM Soelastri Layani Vaksinasi Covid-19 untuk 126 Lansia

6 Maret 2021
Tambah 7, WNI yang Terpapar Covid-19 di Luar Negeri Jadi 3.155
Nasional

Kemenkes: Belum Ada Bukti Varian Baru Covid-19 Lebih Ganas

5 Maret 2021
Belajar Tatap Muka Mulai Juli, Gibran Minta Orangtua Antar Jemput ke Sekolah
Pendidikan

Belajar Tatap Muka Mulai Juli, Gibran Minta Orangtua Antar Jemput ke Sekolah

5 Maret 2021
Industri Swasta Berpeluang Percepat Pengembangan Vaksin Merah Putih
Nasional

Industri Swasta Berpeluang Percepat Pengembangan Vaksin Merah Putih

5 Maret 2021
Kemenkes Permudah Lansia Dapatkan Vaksin Covid-19
Nasional

Kemenkes Permudah Lansia Dapatkan Vaksin Covid-19

5 Maret 2021
Jokowi: Genjot Pertumbuhan Ekonomi dari Minus 2,19 Persen Jadi Plus 5 Persen
Nasional

Jokowi: Genjot Pertumbuhan Ekonomi dari Minus 2,19 Persen Jadi Plus 5 Persen

5 Maret 2021
loading...



Terkini

PKB Targetkan Tujuh Kursi DPRD Klaten di Pemilu 2024

PKB Targetkan Tujuh Kursi DPRD Klaten di Pemilu 2024

6 Maret 2021
Komoditas Kacang Koro Pedang Mulai Diminati Petani Wonogiri

Komoditas Kacang Koro Pedang Mulai Diminati Petani Wonogiri

6 Maret 2021
SMA IT Nur Hidayah Selenggarakan Wisuda Tahfidzul Quran

SMA IT Nur Hidayah Selenggarakan Wisuda Tahfidzul Quran

6 Maret 2021
Masjid Sheikh Zayed Resmi Dibangun di Solo, Menteri ESDM UEA Sebut sebagai Simbol Kerukunan

Masjid Sheikh Zayed Resmi Dibangun di Solo, Menteri ESDM UEA Sebut sebagai Simbol Kerukunan

6 Maret 2021
Kades Ini Patahkan Mitos Tumbal Nyawa di Pesisir Paranggupito

Kades Ini Patahkan Mitos Tumbal Nyawa di Pesisir Paranggupito

6 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In