Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 4 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Diklaim Bisa Pangkas Ego Sektoral Kementerian dan Daerah

16 Mei 2020 , 01:43 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Diklaim Bisa Pangkas Ego Sektoral Kementerian dan Daerah

foto: tangkapan layar diskusi virtual zoom

Timlo.net – Praktisi dan akademisi hukum administrasi negara Universitas Indonesia Hari Prasetiyo melihat metode Omnibus Law dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat mungkin memangkas ego sektoral yang selama ini terjadi di berbagai kementerian.

“Secara prinsip, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini menguatkan wewenang presiden, reposisi kewenangan presiden. Ini penting untuk memangkas ego sektoral antar kementerian bahkan ego dari pemerintahan daerah,” kata Hari dalam diskusi virtual bertajuk Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia, Jumat (15/5).

BacaJuga

Sambangi Rumah Eks Napiter, Ganjar Ngobrol Soal Reintegrasi Sosial

Masjid Hadiah untuk Presiden Jokowi dari Pangeran UEAU Mulai Dibangun Akhir Pekan Ini

Tak Bisa Berdagang 13 Tahun, Pedagang Pasar Turi Surabaya Mengadu ke Habib Hasan

Menurut Hari, ego sektoral kerap kali muncul karena di tiap kewenangan yang diberikan ke kementerian disahkan melalui Undang-Undang. Padahal, posisi menteri adalah pembantu presiden dalam pemerintahan.

“Kalau kewenangannya diatur dalam UU, ketika overlap dengan kebijakan pemerintah, kewenangannya tidak bisa disesuaikan oleh presiden. Harus lagi dibahas dengan DPR. Ini kan jadi hambatan juga dalam regulasi,” kata Hari.

Hal ini diperparah lagi dengan peraturan-peraturan menteri yang seringkali tumpang tindih. Dalam metode Omnibus Law yang digunakan dalam RUU Cipta Kerja, kewenangan kementerian ini cukup diberikan melalui aturan lanjutan tanpa harus membuat UU baru.

“Bisa cukup diatur dalam Peraturan Presiden, atau Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga ketika nanti kewenangannya dirasa overlap, presiden bisa tinggal cabut saja,” kata Hari melanjutkan.

Terkait otonomi daerah dan Peraturan Daerah (Perda) yang juga sering menjadi hambatan investasi, Hari menekankan bahwa otonomi daerah pada hakikatnya pembagian kewenangan kepada daerah oleh pemerintah pusat.

“Kita ini bukan negara federal, tapi negara kesatuan. Harus diingat bahwa pemerintah daerah, kepala daerah dan DPRD, termasuk pembantu presiden juga. Fungsinya adalah representasi pemerintah pusat di daerahnya masing-masing,” kata Hari pengajar tetap di Fakultas Hukum UI itu.

Menjadi salah ketika para kepala daerah dan DPRD mengeluarkan Perda yang justru bertentangan atau menghambat tujuan pemerintah pusat. Hari juga mengingatkan bahwa Perda sejatinya bukan produk legislatif karena DPRD tidak mendapatkan kewenangan dari DPR.

“DPRD itu bagian dari pemerintah daerah yang kewenangannya diberikan oleh pemerintah pusat,” kata Hari.

Kontroversi yang muncul di RUU Cipta Kerja adalah kewenangan presiden bisa mencabut Perda. Padahal sudah ada aturan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan tersebut.

“Pembatalan Perda oleh Presiden ini memang sudah pernah ada aturan MK-nya, tapi kita perlu ingat saat itu terjadi dissenting opinion juga dari empat hakim. Jadi secara akademik, masih sangat mungkin didiskusikan,” kata Hari.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Omnibus Lawruu cipta kerja

Related Posts

Izin Dipermudah, Jokowi Undang Investor Luar Masuk Indonesia
Bisnis

Izin Dipermudah, Jokowi Undang Investor Luar Masuk Indonesia

19 November 2020
Setelah Menolak Omnibus Law, ke Mana Mahasiswa?
Pendidikan

Setelah Menolak Omnibus Law, ke Mana Mahasiswa?

6 November 2020
Dalam Audiensi, Buruh Sampaikan Penolakan UU Cipta Kerja
Sosial

Dalam Audiensi, Buruh Sampaikan Penolakan UU Cipta Kerja

21 Oktober 2020
Buruh dan Elemen Pemuda Tolak Aksi Anarkis Omnibus Law
Sosial

Buruh dan Elemen Pemuda Tolak Aksi Anarkis Omnibus Law

20 Oktober 2020
Polisi Selidiki Siapa di Balik Akun @digeeembok
Nasional

GBJ Bakal Demo di Depan Istana, Polda Metro Ingatkan Ini

15 Oktober 2020
DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pemerintah, Setebal 812 Halaman
Nasional

DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pemerintah, Setebal 812 Halaman

14 Oktober 2020
loading...



Terkini

Sepak Bola Kembali Berjalan, Semua Pihak Diminta Tertib

PSIS Tepis Kabar Ketertarikan Persib pada Septian David Maulana

4 Maret 2021
Sambangi Rumah Eks Napiter, Ganjar Ngobrol Soal Reintegrasi Sosial

Sambangi Rumah Eks Napiter, Ganjar Ngobrol Soal Reintegrasi Sosial

4 Maret 2021
Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

Inventarisasi Lahan Warga Terdampak Proyek Rel Layang Libatkan Kelurahan dan Kecamatan

4 Maret 2021
Pembangunan Masjid Sheikh Mohammed Bin Zayed di Solo, Bentuk Hubungan Baik Indonesia dan UEA

Pembangunan Masjid Sheikh Mohammed Bin Zayed di Solo, Bentuk Hubungan Baik Indonesia dan UEA

4 Maret 2021
Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

4 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In