Karanganyar — Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M tidak dianjurkan dilaksanakan di tempat lapang maupun di masjid dengan jamaah yang berjumlah banyak. Untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19, Salat Ied disarankan di rumah saja.
“Kita tidak bisa melarang masyarakat Salat Ied di masjid atau ke lapangan. Seringkali masyarakat kita abai tentang protokoler kesehatan. Seolah-olah kalau tidak Salat Ied ke lapangan, belum afdhol,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Karanganyar Wiharso kepada Timlo.net, Jumat (15/5).
Ia mengimbau umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah. Menurutnya, hari kemenangan harus disambut dengan suka cita meski tidak harus dengan anjang sana dan anjang sini. Di dalam rumah pun, esensi kemenangan melawan hawa nafsu dapat dirayakan bersama keluarga.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri, ia menyebut ibadah itu sunah yang dianjurkan dilaksanakan oleh umat Islam. Salat Ied di tengah pandemi Covid-19 juga diminta menjaga diri dan orang lain dari terjangkit penyakit itu. Sehingga, pelaksanaannya di rumah bersama keluarga inti sangat dianjurkan. MUI ataupun Kemenag akan memberikan panduan Salat Ied di masa pandemi Covid-19, supaya masyarakat belajar fikih dan lebih tenang menjalakan ibadah.
Sedangkan bagi yang ingin melaksanakan Salat Ied di rumah dianjurkan mengajak keluarga atau tetangga namun dengan perkiraan jumlah yang aman.
“Selama pandemi ini, ibadah kita memang berbeda dengan biasanya. Karena situasi yang tidak memungkinkan,” katanya.
Editor : Marhaendra Wijanarko