Solo – Dimas Fajar Satria Utama (30) warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan dibekuk lantaran melakukan penipuan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai pengusaha di bidang modifikasi pembuatan food truck.
“Korbannya orang Bali. Korban datang ke Solo, karena tertarik dengan penawaran yang diunggah tersangka di laman medsos pada akhir 2019 lalu. Korban ditunjukkan contoh-contoh food truck yang dibuatnya. Lalu, korban akhirnya tertarik dan memesan ke tersangka,” terang Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/5).
Usai melihat food truck, kata Ari, korban tertarik dengan salah satu kendaraan senilai Rp70 juta. Namun, terjadi kesepakatan di angka Rp68 juta dengan lama pengerjaan selama dua pekan.
Menurutnya, tersangka lalu menyewakan sebuah indekos di Gentan untuk korban menunggu pengerjaan food truck. Setiap pekan korban menanyakan progres pengerjaan, pelaku menyampaikan bahwa belum selesai pengerjaan.
“Setelah korban membayar separuh harga senilai Rp30 juta, tersangka ini malah kabur ke Jawa Barat. Sempat menghubungi nomor handphone, tapi tidak aktif. Dicari juga tidak ketemu sampai ke rumah tersangka dan menanyakan kepada orangtuanya,” ungkap Ari.
Setelah korban melaporkan kasus tersebut, lanjut Ari, pihaknya melakukan tindak lanjut. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap saat kembali ke Solo di Stasiun Purwosari.
Selain menangkap tersangka, juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya bukti transfer, kuitansi pembayaran, serta surat perjanjian jual beli food truk jenis Truk Fotton.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho