Solo — Aksi perampasan saat Cash on Delivery (COD) di Kawasan Sondakan, Kecamatan Laweyan disikapi serius oleh aparat. Pasalnya, peristiwa tersebut dianggap meresahkan masyarakat.
“Jangan sampai hal itu terulang kembali. Peristiwa itu sudah sangat meresahkan masyarakat, mengingat pelaku menodong korban menggunakan senjata tajam jenis pisau,” terang Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono kepada wartawan, Senin (18/5).
Dikatakan, beberapa waktu lalu terjadi aksi perampasan yang dilakukan oleh Narendra Aji Pratama (19). Pemuda yang keseharian bekerja di pabrik es batu warga Mojosongo, Jebres itu diketahui melakukan tindakan perampasan dan pengancaman saat jual beli handphone dengan korban bernama Rian Aryanto (21) warga Carikan, Juwiring, Kabupaten Klaten.
Lalu, keduanya sepakat bertemu atau COD di kawasan Kabangan, Laweyan. Korban kemudian menyerahkan hanphone itu kepada korban.
Alih-alih membayar, pelaku malah mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan pisau dapur saat hendak memfoto proses penyerahan barang. Setelah itu pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Terkait kasus tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan COD di tempat sepi.
“Alangkah baiknya, jika melakukan COD di alamat pembeli atau penjual. Jangan mau, jika diajakin COD di tempat gelap dan sepi,” imbau Kapolsek.