Timlo.net — Sebanyak 270 daerah bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini. Namun sebanyak 62 daerah diantaranya sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Iya, itu hasil update jajaran sebagai bahan dalam uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pilkada 2020 dan sudah kita sampaikan,” kata Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5), sebagaimana diwartakan di laman infopublik.id.
Menurut Afifuddin, data 62 daerah yang berstatus PSBB itu dapat menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menyusun tahapan lanjutan.
Apalagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada mengatur pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember mendatang, bergeser dari jadwal semula September akibat pandemi Covid-19.
Afifuddin mengatakan, Bawaslu belum membahas dan menindaklanjuti data tersebut terhadap pelaksanaan Pilkada yang digelar akhir tahun ini.
Sebab, sebelumnya Bawaslu menilai penyelenggaraan Pilkada tetap tahun ini masih berisiko penularan Virus Corona karena belum ada kepastian Covid-19 berakhir.
Namun, kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Komisi II DPR, tahapan Pilkada dilanjutkan ketika situasi sudah semakin membaik.
Jika pandemi Covid-19 semakin memburuk maka tahapan lanjutan belum dapat dilaksanakan karena masih berpotensi penularan Virus Corona.
“Itu kan sudah kesepakatannya, kalau situasi sudah semakin baik, lanjut, dan jika tidak ya belum bisa,” tegasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko