Klaten — Gara-gara salah sasaran, sebanyak 339 penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Klaten terpaksa dicoret dan dihentikan pencairan tahap berikutnya. Penerima BST yang tidak layak atau tidak tepat sasaran tersebut, diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Ada juga yang tercatat sebagai perangkat desa, kepala desa, dan sejumlah data masyarakat penerima yang tidak sesuai dengan kriteria.
“Saya telah mengambil langkah dengan Dinas Sosial Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) dari 339 Kepala Keluarga (KK) penerima BLT tahap pertama ini nanti tahap kedua otomatis tidak akan ditransfer,” tegas Bupati Sri Mulyani saat menyerahkan bantuan Sembako secara simbolis di Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten Senin (18/5).
Pemkab Klaten, imbuh Bupati Sri Mulyani, telah berkoordinasi dan sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada para penerima yang tidak sesuai tersebut untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak dengan kesadaran dan keikhlasan.
Diharapkan para Kades maupun camat dapat memfasilitasi agar penerima BST tidak layak yang sudah terlanjur ditransfer tersebut dapat dikumpulkan dan dengan disaksikan Kapolsek, Danramil dan tokoh masyarakat. Barulah kemudian bantuan tersebut dapat diserahkan pada yang berhak menerima.
“Kira-kira di wilayah ada (salah sasaran), langsung Kepala Desa untuk dikumpulkan dan diteruskan ke penerima baru. Tapi harus sesuai kriteria dan lebih bermanfaat tentunya,” pesan Sri Mulyani –seperti dilansir laman klatenkab.go.id.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinsos P3AKB Kabupaten Klaten, jumlah penerima bantuan program BST tercatat 83.481 KK. Pada tahap pertama diserahkan bantauan dari Kementerian Sosial itu sebanyak 11.894 penerima. Selanjutnya secara bertahap, program BST senilai Rp 600 ribu per KK selama tiga bulan bagi warga terdampak secara ekonomi Covid-19 itu akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk atau melalui PT Pos Indonesia.