Timlo.net — Tim Pengawas (Timwas) Covid-19 DPR di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan anggaran penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang jumlahnya mencapai Rp 405,1 triliun.
“Ada dua hal yang harus kita kelompokkan terlebih dahulu, yang mana menjadi tujuan khusus dari pengawasan kita ini, yakni terkait anggaran sebesar 405,1 triliun untuk penganan Covid-19,” kata Anggota Timwas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR Hamka Baco Kady, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan Kapolri, KPK, dan BPKP, Rabu (20/5).
Kepada BPKP dan KPK, Hamka meminta agar apabila ada indikator-indikator dalam laporan dan pemeriksaan khusus atas anggaran Rp 405,1 triliun tersebut, maka hal itu dilaporkan juga kepada Timwas DPR RI.
“Tolong diberikan hasil kajian dan pemeriksaan dari anggaran Rp 405,1 triliun kalau ini yang terjadi,” ujarnya –seperti dilansir laman dpr.go.id.
Hamka juga menyatakan bahwa anggaran senilai Rp 405,1 triliun itu tidak termasuk dalam refocusing anggaran dalam APBN 2020. Dikatakan, refocusing itu terjadi pada masing-masing kelembagaan/kementerian, dan tidak masuk di dalam anggaran Rp 405,1 triliun itu.
“Refocusing itu tentu terkait pengawasan BPKP, KPK dan lembaga lainnya dalam keterkaitan dengan lembaga atau kementeriannya sendiri,” jelasnya.