Solo — Dimas Kukuh Prasetyo alias Ucil (19) nekat menggondol sebuah smartphone dari sebuah warung di Kawasan RSUD dr Moewardi, Solo. Namun apes, aksi perdananya dalam dunia kejahatan itu berakhir di balik jeruji besi.
“Pelaku kami tahan, usai tertangkap mencuri handphone awal pekan lalu,” terang Kanitreskrim Polsek Jebres, Iptu Wahyu Riyadi kepada wartawan, Jumat (22/5).
Dalam menjalankan aksinya, kata Wahyu, pelaku berpura-pura membeli susu. Saat pemilik warung membuatkan susu pesanannya, pelaku melihat handphone di etalase. Timbul niat jahat pelaku untuk mencuri HP merek Vivo V11 tersebut. Setelah mengantongi HP, pelaku lali keluar warung berpura-pura membeli rokok.

“Saat pelaku pergi, korban hendak menggunakan handphone. Tapi, sudah tidak ada di tempat awal. Dia ingat betul kalau HP tersebut ditaruh di etalase saat membuka warung. Kecuriagaan langsung mengarah pada pelaku Ucil. Sebab baru dia yang membeli di warung tersebut. Korban keluar warung dan langsung meneriaki pelaku,” kata Wahyu.
Pelaku yang panik, lanjut Wahyu, langsung berusaha kabur. Namun teriakan tersebut membuat pedagang lain ikut keluar mengejar pelaku. Beruntung, satpam rumah sakit keluar dan menangkap pelaku.
Usai tertangkap, Ucil langsung diserahkan ke Polsek yang berada tak jauh dari lokasi.
“Dari pemeriksaan, dia tidak bekerja karena baru dipecat dari proyek bangunan,” ungkap Wahyu.
Akibat perbuatannya, Ucil dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho