Timlo.net – Polisi akan memberlakukan penyekatan jalur utama arus balik yang menuju Jakarta. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki keterampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta,” kata Argo Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dilansir dari laman BNPB, Minggu (24/5)
Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, dan dalam hal ini telah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020. Artinya bahwa selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.
“Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.
Dari pemberlakuan penyekatan di beberapa titik tersebut, masyarakat diminta agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk memutus rantai penularan COVID-19.
“Itu yang kita lakukan, dan kita berharap masyarakat untuk mentaati kaitannya dengan apa yang menjadi program, maupun yang telah disampaikan oleh pemerintah, ya. Ini kita belajar, kemudian kita patuh, jangan sampai kita menjadi jadi korban ya, itu di situ,” jelas Argo.
“Kita harus memberikan contoh teladan kepada keluarga kita sendiri, lingkungan kita sendiri, negara kita sendiri,” pungkas Argo.
Editor : Dhefi Nugroho