Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 5 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Tidak Punya SIKM, Warga Dilarang Keluar Masuk Jakarta

26 Mei 2020 , 03:33 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Tidak Punya SIKM, Warga Dilarang Keluar Masuk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | bnpb

Timlo.net – Warga yang ingin keluar masuk wilayah DKI Jakarta, mutlak harus memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keputusan ini dibuat untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id. Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

BacaJuga

Vaksinasi untuk Anggota Polri Dilakukan dalam Dua Tahap

Jokowi Minta Pemda Percepat Vaksinasi Massal

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Masyarakat Diminta Jangan Lengah

Selain SIKM, persyaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Oleh sebab itu, Anies, melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies, Senin (25/5), sebagaimana diwartakan di laman bnpb.go.id.

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.

Hal itu juga dilakukan agar kerja keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan Covid-19 tidak menjadi sia-sia, karena apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan Covid-19, maka permasalahan akan lebih sulit dikendalikan.

“Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan COVID. Kita tidak ingin kerja keras kita batal, karena muncul gelombang baru penularan Covid. Kalau itu sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” jelas Anies.

Sumber: bnpb

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Anies Baswedancoronacovid-19dki jakartapergubSurat Izin Keluar-Masuk

Related Posts

Kalikotes Bentuk Relawan Kubur Cepat Jenazah Pasien Covid-19
Sosial

Kalikotes Bentuk Relawan Kubur Cepat Jenazah Pasien Covid-19

4 Maret 2021
Varian Covid-19 B117 Muncul di Karawang, Ganjar Antisipasi Kepulangan TKI
Kota

Varian Covid-19 B117 Muncul di Karawang, Ganjar Antisipasi Kepulangan TKI

4 Maret 2021
Awas, Waspadai Covid-19 Varian Baru B1117
Nasional

Penderita Covid-19 Varian Baru Asal Brebes Jalani Isolasi Mandiri

4 Maret 2021
Masjid Hadiah untuk Presiden Jokowi dari Pangeran UEAU Mulai Dibangun Akhir Pekan Ini
Kota

Tiga Anggota Dewan Positif Covid-19, Tim Satgas Lakukan Tracking

4 Maret 2021
DPR Sarankan Kemendikbud Buka Sekolah Secara Bertahap
Sosial

Kasus Covid-19 Solo Menurun, Dinas Kesehatan Ingatkan Warga Tetap Waspada

4 Maret 2021
KPK Minta Pendataan Penerima Vaksin Dilakukan secara Akuntabel
Sosial

Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, 6.800 di Solo Guru Segera Divaksin

4 Maret 2021
loading...



Terkini

Vaksinasi untuk Anggota Polri Dilakukan dalam Dua Tahap

Vaksinasi untuk Anggota Polri Dilakukan dalam Dua Tahap

5 Maret 2021
Kunjungan Kerja ke Yogyakarta, Jokowi Resmikan KRL Yogya-Solo

Jokowi Minta Pemda Percepat Vaksinasi Massal

5 Maret 2021

479 Warga Karanganyar Penerima PKH Mengundurkan Diri

5 Maret 2021
Polres Karanganyar Ajak Jurnalis Perkuat Kemitraan

Polres Karanganyar Ajak Jurnalis Perkuat Kemitraan

4 Maret 2021
Kalikotes Bentuk Relawan Kubur Cepat Jenazah Pasien Covid-19

Kalikotes Bentuk Relawan Kubur Cepat Jenazah Pasien Covid-19

4 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In