Timlo.net – Sejak 15 Mei 2020, warga DKI Jakarta yang melakukan aktivitas keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat izin keluar-masuk atau SIKM. Selama penerapan aturan ini, aparat di lapangan belum menemukan adanya SIKM palsu. Sebab, surat tersebut dilengkapi dengan quick responds (QR) code.
“Sampai saat ini belum ada laporan (oknum yang menggunakan SIKM Jakarta palsu),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (27/5), sebagaimana diwartakan di laman ntmcpolri.info.
Dirlantas menambahkan, pemeriksaan SIKM tersebut dilakukan di titik-titik pos penyekatan yang tersebar di gerbang tol dan jalan arteri di wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
“Yang scan (QR code) aparat pemerintah yakni Satpol PP atau Dishub DKI. Kita hanya mendampingi,” terangnya.
Untuk diketahui, berdasar dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo