Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 7 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Harus Dikarantina Dulu

28 Mei 2020 , 03:27 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Said Didu Diperiksa Bareskrim

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan | humas.polri

Timlo.net – Setiap orang yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta diwajibkan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Jakarta. Jika tidak memiliki atau menunjukan surat tersebut kepada petugas, dipastikan akan diputarbalikkan. Parahnya lagi, jika ada orang yang memaksa masuk ke Jakarta, harus dikarantina selama 14 hari terlebih dahulu.

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan Rabu (27/5) mengatakan, satu SKIM ini hanya berlaku untuk satu orang saja.

BacaJuga

Ganjar Sambangi Tempat Kos Waktu Kuliah di Yogyakarta

Anggota DPR Tolak Rencana Pemerintah Impor 1 Juta Ton Beras

Panen Melimpah, Mentan Optimis Ketersediaan Pangan Terjaga

“Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020,” kata Kombes Ahmad Ramadhan.

Apabila ditemukan di lapangan dalam satu mobil hanya satu orang yang membawa SKIM, maka hanya orang tersebut yang dipersilahkan untuk memasuki wilayah Jakarta. Selebihnya, akan diputarbalikan ke daerah masing-masing.

“Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SKIM akan diperintahkan memutar balik. Jika dalam satu mobil dengan penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SKIM hanya satu orang, maka pilihannya adalah si pembawa SKIM boleh turun tapi yang lainnya harus putar balik atau semuanya putar balik,” sambung dia.

Aturan itu sebagaimana kebijakan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Untuk mengimplementasikan kebijakan itu, Kapolri telah memperpanjang masa operasi ketupat hingga 7 Juni 2020. Jajaran Polri dibantu TNI dan stakholder lain akan melalukan pemeriksaan secara ketat di titik-titik Check point yang sudah ditentukan.

“Kapolri memperpanjang Operasi Ketupat hingga 7 Juni 2020. Polisi dibantu TNI, petugas Dishub dan aparat telah menyiagakan pos pemeriksaan berlapis untuk memeriksa mereka yang hendak masuk atau keluar Jakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Ahmad menyampaikan bila ada masyarakat yang bersikeras memasuki wilayah DKI jakarta tanpa bisa menunjukan SKIM, mereka dipastikan harus melakukan karantina selama 14 hari di lokasi yang sudah ditentukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 DKI Jakarta.

“Jika ada yang tetap memaksa masuk Jakarta tanpa SKIM mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta,” tegasnya.

Sumber: humas.polri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: coronacovid-19dki jakartaKARANTINAkeluar masukSIKM

Related Posts

Wamenkes: Belum Ada KIPI Berat Setelah Vaksinasi
Nasional

Wamenkes: Belum Ada KIPI Berat Setelah Vaksinasi

7 Maret 2021
Update Corona di Jateng 7 Maret 2021: 6.089 Dirawat, 141.784 Sembuh, 9.939 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 7 Maret 2021: 6.089 Dirawat, 141.784 Sembuh, 9.939 Meninggal

7 Maret 2021
Puan Ajak Jadikan 2021 sebagai Tahun Pemulihan Indonesia
Nasional

Puan Ajak Jadikan 2021 sebagai Tahun Pemulihan Indonesia

7 Maret 2021
Besok Vaksinasi Lansia Karanganyar Dimulai, Puskesmas Tak “Jemput Bola”
Sosial

Besok Vaksinasi Lansia Karanganyar Dimulai, Puskesmas Tak “Jemput Bola”

7 Maret 2021
RSGM Soelastri Layani Vaksinasi Covid-19 untuk 126 Lansia
Kota

RSGM Soelastri Layani Vaksinasi Covid-19 untuk 126 Lansia

6 Maret 2021
Tambah 7, WNI yang Terpapar Covid-19 di Luar Negeri Jadi 3.155
Nasional

Kemenkes: Belum Ada Bukti Varian Baru Covid-19 Lebih Ganas

5 Maret 2021
loading...



Terkini

OJK Solo Resmian Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Ponpes Al Muayyad

OJK Solo Resmian Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Ponpes Al Muayyad

7 Maret 2021
Dapur Tergenang Air, Ibu Muda Tewas Kesetrum

Gowes sampai Karangpandan, Warga Jebres Terkulai Tak Bernyawa

7 Maret 2021
Debit Air Sungai Pusur Klaten Meningkat, Hanyutkan Gazebo Wisata

Debit Air Sungai Pusur Klaten Meningkat, Hanyutkan Gazebo Wisata

7 Maret 2021
Cegah Prostitusi Jalanan, Polisi Solo Gunakan Drone

Cegah Prostitusi Jalanan, Polisi Solo Gunakan Drone

7 Maret 2021
Ganjar Sambangi Tempat Kos Waktu Kuliah di Yogyakarta

Ganjar Sambangi Tempat Kos Waktu Kuliah di Yogyakarta

7 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In