Timlo.net – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang rencananya akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang dilakukan dengan mengutamakan protokol kesehatan. Meski demikian, rancangan pelaksanaan Pilkada 2020 perlu dibicarakan lebih lanjut.
“Belajar dari pengalaman negara lain dan kemudian bagaimana menyiasatinya, Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada Desember tetap kita laksanakan namun protokol kesehatan kita komunikasikan dan koordinasikan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5), sebagaimana diwartakan di laman infopublik.id.
Menurut Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan beberapa kegiatan penting dalam tahapan Pilkada 2020 yang bisa dilakukan secara berjenjang dan virtual. Seperti pembentukan dan pelatihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mendagri menambahkan terkait dengan pemungutan suara, disarankan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perlakuan khusus juga harus diterapkan pada daerah yang masuk zona merah pandemi Covid-19, yakni dengan diwajibkan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD), masker, dan sarung tangan.
“Pemungutan suara diatur per jam, dan pemilih yang memberikan hak suaranya bisa diatur waktu kedatangannya,” katanya.
Ia mengatakan dirinya telah mengkomunikasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait rencana pelaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 tersebut.
Kemenkes dan Gugus Tugas, kata Mendagri, telah mendukung pelaksanaan pilkada pada tanggal tersebut, namun protokol kesehatan harus dipatuhi dan disusun dengan mengikutsertakan keduanya.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo