Timlo.net – Sindikat pijat plus-plus khusus gay di Medan dibongkar jajaran Polda Sumatera Utara. Polisi mengamankan 11 terkait kasus ini.
“Ditkrimum Polda Sumut berhasil membongkar sindikat, oleh karena itu pijat, pijat plus, khusus gay, di mana pada saat penindakan diamankan 11 orang,” kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (3/6), sebagaiman diwartakan di laman ntmcpolri.info.
Ke-11 orang itu diamankan dari TKP yang berada di Jalan Ring Road, Medan, Sabtu (31/5) lalu. Dari 11 orang itu, ada seorang berinisial A yang diduga menjadi perekrut dan menyiapkan tempat.
“Satu orang berinisial A ini sebagai perekrut dan menyiapkan tempat. Kemudian yang lainnya adalah terapis. Semua terapisnya adalah laki-laki,” ucap Kombes Pol Irwan.
Kombes Pol Irwan mengatakan pihak yang diamankan dijerat Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 Juta. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP.
Polisi menduga pijat plus-plus ini memiliki jaringan tersendiri yang sifatnya tertutup. Polisi menduga aktivitas di pijat plus-plus khusus gay ini sudah berlangsung dua tahun.
“Ada yang juga perorangan berhubungan langsung dengan para tersangka ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini, kurang-lebih dua tahun mereka lakukan,” tutur Kombes Pol Irwan.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo