Solo — Narapidana (Napi) yang akan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Solo wajib mengantongi surat keterangan sehat dan melakukan rapid test. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam Rutan.
“Dari hasil koordinasi, dari pihak pengirim masih akan melakukan rapid test terhadap Napi yang ada dikirimkan sesuai dengan syarat yang kita ajukan. Mungkin dari pihak sana masih berkoodinasi dengan Dinkes masing-masing untuk melakukan rapid test,” terang Kepala Pengaman Rutan (KPR) Kota Solo, Andi Rahmanto kepada wartawan, Kamis (4/6).
Dikatakan, pihaknya akan mengutamakan kelompok Napi yang sudah lengkap berkasnya serta sudah melakukan rapid test.
“Jadi nanti siapa duluan akan kita terima. Tapi ya tetap, untuk kuota maksimal 20 orang sesuai dengan kapasitas sel isolasi kami,” kata Andi.
Sementara itu, Kepala Rutan, Soleh Joko Sutopo mengatakan, rapid test merupakan syarat mutlak yang harus dikantongi Napi agar bisa ditampung di Rutan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Permayarakatan No.PAS-PK.01.01.01-679 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht.
“Karena dengan adanya hasil tersebut, setidaknya bisa menjadi jaminan Napi yang kami terima ini aman. Artinya, potensi penyebaran virus korona didalam rutan tidak terjadi. Karena kita tahu kondisi yang overload. Satu saja terpapar, maka akan menulari napi yang lain,” jelas Soleh.