Karanganyar — Aturan tegas mengatur tatanan normal baru berlaku bagi pelaku UKM kuliner. Bagi yang nekat berjualan tanpa mengindahkan protokol kesehatan, bakal diskorsing.
“Sanksi ketat. Warung rame dan pegawai atau yang melayani ora nganggo masker (tidak pakai masker), sing tuku yo ora nganggo masker dan konangan (pembeli juga ketahuan tidak pakai masker). Sesuk ditutup sik sedino (besuk ditutup dulu sehari),” terang Bupati Karanganyar Juliyatmono, kepada wartawan, di Karanganyar, Rabu (3/6).
Ia mengatakan, skorsing atau libur berjualan merupakan bentuk peringatan lazim. Pedagang sah berjualan lagi jika ia mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan menggelar tempat duduk pembeli berjeda.
Skorsing berjualan dialami dua PKL di Taman Pancasila karena menolak pakai masker. Satpol PP menangkap basah penjual itu tanpa masker saat melayani pembeli. Peringatan berulang ternyata tak dipatuhinya.
Sanksi dijatuhkan bagi pedagang yang tak hanya abai mengenakan masker. Namun juga karena ia melayani pembeli tanpa masker. Di tatanan normal baru, lanjutnya, pemakaian masker merupakan hal tak bisa ditawar. Bupati Karanganyar menegaskan, sanksi diberikan agar menumbuhkan budaya disiplin di masyarakat.
Editor : Marhaendra Wijanarko