Solo — Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Solo.
Perwali yang terdiri dari tujuh poin tersebut diantaranya melarang setiap anak dan orang tua mengajak anak ke mal, pasar tradisional serta pusat perbelanjaan, wisata, tempat hiburan, dan lainnya.
Namun demikian, fakta di lapangan masih ditemukan anak diajak orang tua pergi ke pasar tradisional dengan dalih tidak mengetahui adanya Perwali tersebut. Pantauan Timlo.net di Pasar Gading dan Pasar Notoharjo atau Pasar Klitikan, orang tua masih leluasa membawa anaknya ke pasar tradisional.
“Saya tidak tahu ada Perwali yang melarang anak dan orang tua mengajak anaknya ke pasar tradisional,” ujar seorang warga, Marsinah (46) saat ditemui Timlo.net, di Pasar Gading, Selasa (9/6).
Ia menegaskan, selama pergi ke pasar tradisional bersama anaknya, tetap memakai masker, jaga jarak, dan menghindari salaman. Selama tetap menjalani protokol kesehatan, ia tidak khawatir anaknya tertular Virus Corona.
“Sampai rumah saya biasakan cuci tangan dan ganti baju. Jadi aman dari penularan Virus Corona,” kata dia.
Senada diungkapkan, Sutrisno (51), pengunjung Pasar Notoharjo. Ia mengajak anaknya ke pasar tradisional tersebut untuk mencari asesesoris sepeda.
“Jujur saya tak tahu ada Perwali yang melarang anak dan orang tua mengajak anak ke pasar tradisional,” kata Sutrisno.
Ia menyarankan pada Pemkot Solo agar melakukan sosialisasi dulu pada masyarakat sebelum memberlakukan Perwali di lapangan. Sebagai warga, ia tidak keberatan dengan Perwali itu asalkan diberitahu terlebih dulu.
Editor : Marhaendra Wijanarko