Timlo.net – Pemerintah pusat telah mengalokasi anggaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebesar Rp 14,98 Triliun. Hal ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Rencananya, anggaran sebesar itu akan dicairkan dalam tiga tahap.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian, mengatakan, total anggaran tersebut merupakan hasil kesepakatan NPHD antara pemerintah daerah dan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, maupun aparat keamanan pada 2019 lalu.
”Berdasarkan regulasi, pencairannya bisa sekaligus atau dibagi ke tiga tahap yakni 40 persen, 50 persen, dan 10 persen dari nilai NPHD,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6), sebagaimana diwartakan di laman infopublik.id.
Dia menjabarkan, tahap pertama dilakukan 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Tahap kedua dilaksanakan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara. Tahap ketiga dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pencoblosan.
Menurut Ardian, NPHD yang sudah ditransfer sebesar 40 persen cukup untuk mendanai pelaksanaan tahapan Pilkada yang dimulai 15 Juni 2020. Akan tetapi, beberapa pemerintah daerah belum memenuhi ketentuan pencairan tahap awal sebanyak 40 persen.
Apabila penyelenggara Pilkada termasuk unsur pengamanan menilai anggaran yang ditransfer belum mencukupi, dapat segera mengajukan usulan kepada kepala daerah untuk pencairan tahap lanjutan. Usulan pencairan itu tidak perlu dibarengi dengan laporan pertanggungjawaban atas anggaran sebelumnya.
“Kami berharap apabila memang ternyata beberapa KPU dan Bawaslu di daerah yang masih kurang penganggaran untuk persiapan 15 Juni segera ajukan permohonannya,” katanya.
Menurut dia, anggaran senilai Rp 9,1 Triliun belum ditransfer pemerintah daerah ke penyelenggara pemilu.
“Angka Rp 14,98 Triliun tersebut, yang sudah ditransfer kepada penyelenggara itu kurang lebih sekitar Rp 5,8 Triliun. Artinya masih ada angka sekitar Rp 9,1 Triliun yang belum ditransfer,” ujar Ardian.
Di sisi lain, Kemendagri melakukan proyeksi terhadap kemampuan keuangan daerah menghadapi Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Selain besaran anggaran sesuai NPHD, pemerintah daerah juga perlu memenuhi usulan tambahan anggaran sebagai konsekuensi pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.
Mulai dari tahapan lanjutan yang akan dilaksanakan 15 Juni 2020 sampai pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. Usulan tambahan anggaran yang dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih dibahas antarkementerian, penyelenggara pemilu, dan Komisi II DPR RI.
Pemerintah akan memperhatikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing terlebih dahulu. Sebab, ada penyesuaian kebutuhan pelaksanaan Pilkada yang harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara, kata Ardian, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pascapandemi Covid-19 di 270 daerah turun sekitar Rp 60,6 Triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) pelaksana pilkada turun sekitar Rp 19,79 Triliun dan dana transfer pun turun sekitar Rp 7,56 Triliun.
Ardian meminta pemerintah daerah juga dapat menghibahkan barang-barang yang yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 seperti alat pelindung diri (APD), masker, hazmat, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, dan sebagainya.
Pemerintah daerah pun dapat meminjamkan hal lainnya seperti gedung atau mobil ambulans kepada penyelenggara pilkada.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo