Kamis, Maret 23, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Bahas RUU Ciptaker, Baleg DPR Minta Masukan Pers

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
11 Juni 2020 | 16:21
in Nasional, Politik
Bahas RUU Ciptaker, Baleg DPR Minta Masukan Pers

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, saat memimpin rapat dengar pendapat umum (dpr.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang kini sedang dibahas, terus diperkaya dengan masukan dari berbagai komunitas dan profesi. Kali ini Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta masukan dari insan pers terkait muatan pasal-pasal yang bersentuhan dengan industri pers.

Dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, Baleg menghadirkan pakar komunikasi digital Irwansyah, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan beberapa praktisi pers lainnya, yang hadir secara fisik maupun virtual, Kamis (11/6).

BacaJuga

Kian Menjamur, DPR Dukung Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

DPR Imbau Seluruh Umat Beragama Hormati Mereka yang Berpuasa

Resmi! DPR Setujui Tiga Pemain Naturalisasi Timnas U-20

“Penting menampung masukan dari teman-teman jurnalis sebagai partisipasi publik. Kebetulan banyak pula teman-teman pers yang menanyakan kabar RUU Ciptaker ini,” kata Willy saat rapat –seperti dilansir laman dpr.go.id.

Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut menyatakan, pada prinsipnya Dewan Pers mendukung RUU Ciptaker ini. Hanya saja ada beberapa pasal dalam RUU Ciptaker yang sudah diatur dalam UU Pers. Bila ada pasal-pasal RUU Ciptaker yang bersinggungan dengan pers, sebaiknya Baleg DPR selalu melibatkan Dewan Pers.

Sementara Abdul Manan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengemukakan, sebetulnya tidak ada hal baru yang diatur RUU Ciptaker dalam klaster yang bersinggungan dengan pers. Hanya ada pasal sanksi yang berbeda dalam UU Pers dan RUU Ciptaker. Pasal 18 dalam dalam UU Pers menyebut bahwa sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja pers dihukum dua tahun dan atau denda Rp 500 juta.

Dalam RUU Ciptaker disebut, sanksi dendanya ditambah menjadi Rp 2 miliar. Manan sempat mempertanyakan penambahan sanksi denda tersebut. Apakah ini untuk menambah pundi-pundi negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Idealnya, sanksi yang diberikan dalam industri pers adalah sanksi yang mendidik bukan sanksi yang membangkrutkan, katanya.

AJI juga mempersoalkan kewenangan administratif pemerintah atas industri pers. Pemerintah masih memegang kendali izin SIUPP atas industri pers. Padahal, persoalan administratif ini bisa menjadi substantif bagi pers, karena bisa dipaksa gulung tikar. Untuk itu, RUU Ciptaker diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan industri pers agar bisa tetap hidup dan berfungsi mengontrol jalannya demokratisasi di Indonesia.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: AJIdewan persdprOmnibus Law

Previous Post

New Normal, Kesehatan dan Ekonomi Harus Diperkuat Secara Bersamaan

Next Post

18 Juni, Pengundian Resmi Grup Piala AFC U-16 dan U-19

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Kian Menjamur, DPR Dukung Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Kian Menjamur, DPR Dukung Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

23 Maret 2023
DPR Imbau Seluruh Umat Beragama Hormati Mereka yang Berpuasa

DPR Imbau Seluruh Umat Beragama Hormati Mereka yang Berpuasa

23 Maret 2023

Resmi! DPR Setujui Tiga Pemain Naturalisasi Timnas U-20

21 Maret 2023

DPR Ungkap Banyak Guru yang Ketakutan dalam Menjalankan Profesinya

21 Maret 2023

Sambut Pemilu Serentak 2024, DPR Gaungkan Politik Damai

17 Maret 2023

Ketua KPU: Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Agenda

16 Maret 2023
Next Post
18 Juni, Pengundian Resmi Grup Piala AFC U-16 dan U-19

18 Juni, Pengundian Resmi Grup Piala AFC U-16 dan U-19

Terkini

Cuti Nyepi dan Hari Pertama Puasa, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Lengang

Cuti Nyepi dan Hari Pertama Puasa, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Lengang

23 Maret 2023

Bupati Sukoharjo Keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

23 Maret 2023

Mayat Warga Palur Terbawa Arus Sampai ke Gondangrejo

23 Maret 2023
Warga Rela Antre 1.300 Porsi Bubur Banjar di Masjid Darussalam Solo

Warga Rela Antre 1.300 Porsi Bubur Banjar di Masjid Darussalam Solo

23 Maret 2023
Huawei Mate X3 Dirilis dengan Bodi Ringan Anti Air

Huawei Mate X3 Dirilis dengan Bodi Ringan Anti Air

23 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved