Solo — Pengky Agus Priyanto (39) warga Kampung Sewu, Kecamatan Jebres, dibekuk setelah melakukan penggelapan lima unit sepeda motor. Aksi ini terbongkar setelah korban melapor ke Mapolsek Jebres.
“Kami menerima laporan dari korban, lalu ditindaklanjuti hingga mengarah pada tersangka Pengky,” terang Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono kepada wartawan, Jumat (12/6).
Dikatakan, pihaknya menerima tiga laporan terkait kasus penggelapan. Usai menyelidiki kasus itu, kepolisian berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario berpelat palsu. Lalu, dalam pengembangan kasus itu kepolisian berhasil menyita dua sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Yamaha Mio Z. Sedangkan, satu unit mobil saat ini diamankan di Mapolresta Solo.
“Tersangka ini mengenal korban, yakni Sri Maryono warga Kecamatan Banjarsari. Tetapi, tersangka nekat melarikan sepeda motor milik korbannya,” ungkap Suharmono.
Dari keterangan tersangka, kata Suharmono, tersangka melakukan aksi penipuan sejak setahun lalu. Uang hasil menipu itu, digunakan untuk menutup hutang.
“Tersangka juga mengakui, jika dirinya pengguna narkoba. Namun, utang yang dimiliki bukan untuk membeli obat-obatan. Melainkan, saat membuka usaha tapi gagal,” kata Suharmono.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.