Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 22 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

New Normal, Masyarakat Boleh Gelar Hajatan, Tapi…

12 Juni 2020 , 23:38 WIB
| 
Agung Widodo - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Tujuh Warga Terpapar Corona, 28 Orang Lain Masih Tunggu Hasil Tes Swab

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto. (dok.timlo.net/agung)

Sragen — Pemkab Sragen akhirnya membolehkan kembali masyarakat menggelar hajatan atau resepsi pernikahan. Dibolehkannya hajatan itu terungkap saat perwakilan para seniman Sragen yang tergabung dalam Paguyuban Ngisor Tarub dan Dewan Kesenian Daerah Sragen (DKDS) beraudiensi dengan bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

“Hajatan boleh, tapi kapasitasnya separuh dari normal. Kemudian protokol kesehatan tetap dipedomani. Seperti jaga jarak, tempat duduk diatur berjarak 1,5 meter, tidak boleh berkerumun, pakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta ada pemeriksaan suhu badan,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Jumat (12/6).

BacaJuga

Lahir 14 Hari, RSUD Moewardi Baru Melakukan Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam

Empat Hari Pembagian BST, Dirapel Dua Bulan

Polres Karanganyar Dirikan Pos Penyekatan di Cemara Kandang

Tatag menyampaikan, Pemkab memang sudah membolehkan gelaran hajatan warga. Namun, kapasitas tamu hanya diperbolehkan separuh dari biasanya. Syaratnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19.

Keputusan itu diberlakukan menyusul penerapan new normal di Sragen yang dimulai Rabu (10/6) kemarin. Tatag menambahkan, Pemkab telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Sragen tentang penerapan new normal tanggal 10 Juni 2020.

Sementara dalam audiensi dengan para seniman Sragen dan DKDS, Wakil Ketua DKDS Sragen, Agus Ajisaka menyampaikan, aspirasi agar hajatan dibolehkan lagi agar para pekerja seni bisa kembali bekerja.

“Pada dasarnya bupati memperbolehkan ijin hajatan namun harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan. Misalnya resepsi di gedung dengan kapasitas 3.000 orang harus dibuat 50 persen atau separuhnya,” katanya.

Kemudian, jika dilaksanakan hajatan di desa, disarankan tamu yang datang secara bergiliran atau banyu mili untuk menghindari kerumunan.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: hajatannew normalPandemiprotokol kesehatantatag prabawanto

Related Posts

Sosial

Polres Boyolali Siapkan Tujuh Pos Pam Tangguh

19 April 2021
Kick Boxing Series 1 Battle Of Pride Bagian Seleksi Calon Atlet Sea Games
Sosial

Pemudik Tiba, Langsung Disuruh Putar Balik

15 April 2021
Munculnya Covid-19 Klaster Ponpes, Bupati Klaten: Itu 5M Tidak Difungsikan
Sosial

Munculnya Covid-19 Klaster Ponpes, Bupati Klaten: Itu 5M Tidak Difungsikan

14 April 2021
Salat Tarawih di Masjid Diizinkan, Ini Syaratnya
Sosial

Salat Tarawih di Masjid Diizinkan, Ini Syaratnya

12 April 2021
Dihantam Pandemi, Pengusaha Transportasi Pangkas Biaya Perawatan Rutin
Bisnis

Dihantam Pandemi, Pengusaha Transportasi Pangkas Biaya Perawatan Rutin

12 April 2021
Lengkapi Sarpras Protokol Kesehatan Sekolah, Gibran Carikan Dana CSR
Pendidikan

Lengkapi Sarpras Protokol Kesehatan Sekolah, Gibran Carikan Dana CSR

6 April 2021
loading...









Terkini

Panggung Kahanan Hadir di Enam Kabupaten/Kota Jawa Tengah

Panggung Kahanan Hadir di Enam Kabupaten/Kota Jawa Tengah

21 April 2021
Lahir 14 Hari, RSUD Moewardi Baru Melakukan Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam

Lahir 14 Hari, RSUD Moewardi Baru Melakukan Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam

21 April 2021
UMK Karanganyar 2019 Rp 1.833.000

Empat Hari Pembagian BST, Dirapel Dua Bulan

21 April 2021
Blusukan di Serengan, Selvi: Lelaki Juga Harus Sadar Pentingnya KB

Polres Karanganyar Dirikan Pos Penyekatan di Cemara Kandang

21 April 2021
Blusukan di Serengan, Selvi: Lelaki Juga Harus Sadar Pentingnya KB

Blusukan di Serengan, Selvi: Lelaki Juga Harus Sadar Pentingnya KB

21 April 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In