Sragen — Pemkab Sragen akhirnya membolehkan kembali masyarakat menggelar hajatan atau resepsi pernikahan. Dibolehkannya hajatan itu terungkap saat perwakilan para seniman Sragen yang tergabung dalam Paguyuban Ngisor Tarub dan Dewan Kesenian Daerah Sragen (DKDS) beraudiensi dengan bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
“Hajatan boleh, tapi kapasitasnya separuh dari normal. Kemudian protokol kesehatan tetap dipedomani. Seperti jaga jarak, tempat duduk diatur berjarak 1,5 meter, tidak boleh berkerumun, pakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta ada pemeriksaan suhu badan,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Jumat (12/6).
Tatag menyampaikan, Pemkab memang sudah membolehkan gelaran hajatan warga. Namun, kapasitas tamu hanya diperbolehkan separuh dari biasanya. Syaratnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19.
Keputusan itu diberlakukan menyusul penerapan new normal di Sragen yang dimulai Rabu (10/6) kemarin. Tatag menambahkan, Pemkab telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Sragen tentang penerapan new normal tanggal 10 Juni 2020.
Sementara dalam audiensi dengan para seniman Sragen dan DKDS, Wakil Ketua DKDS Sragen, Agus Ajisaka menyampaikan, aspirasi agar hajatan dibolehkan lagi agar para pekerja seni bisa kembali bekerja.
“Pada dasarnya bupati memperbolehkan ijin hajatan namun harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan. Misalnya resepsi di gedung dengan kapasitas 3.000 orang harus dibuat 50 persen atau separuhnya,” katanya.
Kemudian, jika dilaksanakan hajatan di desa, disarankan tamu yang datang secara bergiliran atau banyu mili untuk menghindari kerumunan.