Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 12 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Tatanan Normal Baru, Begini Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah

13 Juni 2020 , 05:39 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Tatanan Normal Baru, Begini Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah

kemenag.go.id

Timlo.net – Memasuki tatanan normal baru (new normal) Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan nikah. Surat Edaran yang diterbitkan 10 Juni 2020 lalu berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.

Disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

BacaJuga

Jokowi Perintahkan Jajarannya Untuk Lakukan Tanggap Darurat di Jatim

Lagi Asyik Dugem, Siswa SMAN 1 Tanjabbar Dibubarkan Polisi

Pengendara Sepeda Motor Melenggang di Jalan Tol Viral di Medsos

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/06), sebagaimana diwartakan di laman kemenag.go.id.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini  meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

  1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
  2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
  4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
  5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
  6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
  7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
  9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
  10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan
  11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Sumber: kemenag

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: KemenagKUAnikahsurat edaran

Related Posts

Ingat! Panduan Ibadah Ramadan Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye
Nasional

Ingat! Panduan Ibadah Ramadan Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye

10 April 2021
Arab Saudi Buka Izin Umrah Secara Terbatas, Ini Syaratnya
Nasional

Arab Saudi Buka Izin Umrah Secara Terbatas, Ini Syaratnya

6 April 2021
Kemenag: Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April
Nasional

Kemenag: Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April

2 April 2021
Besaran Biaya Haji 2021 Dibuat Beberapa Alternatif
Nasional

Besaran Biaya Haji 2021 Dibuat Beberapa Alternatif

31 Maret 2021
KJRI Jeddah: Belum Ada Info Resmi Kuota Haji dari Saudi
Nasional

KJRI Jeddah: Belum Ada Info Resmi Kuota Haji dari Saudi

29 Maret 2021
Masuk Prioritas, Pengasuh Pondok Pesantren Segera Divaksin
Nasional

Masuk Prioritas, Pengasuh Pondok Pesantren Segera Divaksin

27 Maret 2021
loading...



Terkini

Jokowi Perintahkan Jajarannya Untuk Lakukan Tanggap Darurat di Jatim

Jokowi Perintahkan Jajarannya Untuk Lakukan Tanggap Darurat di Jatim

12 April 2021
Lagi Asyik Dugem, Siswa SMAN 1 Tanjabbar Dibubarkan Polisi

Lagi Asyik Dugem, Siswa SMAN 1 Tanjabbar Dibubarkan Polisi

12 April 2021
Pengendara Sepeda Motor Melenggang di Jalan Tol Viral di Medsos

Pengendara Sepeda Motor Melenggang di Jalan Tol Viral di Medsos

12 April 2021
Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum

’Penguasa’ Lahan PT KAI Medan Ditangkap di Depok

12 April 2021
Piala Menpora, Pelatih dan Pemain Asing PSS Langsung Kumpul di Bandung

PSS Vs Bali United, Dejan Antonic: Bakal Sulit

12 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In